29.6.11

Radiasi Sinar UV dan Kanker Kulit

penipisan lapisan ozon akibat polutan florokarbon, terutama yang mengandung klorida/bromida semakin tinggi ( Sukowati, 2008). Salah satu fungsi ozon adalah melindungi bumi dari radiasi sinar ultraviolet (sinar matahari) yang berbahaya. Sinar ultraviolet (UV) terdiri dari tiga macam berdasarkan panjang gelombang, yakni dari yang terpanjang sinar UV-A, kemudian sinar UV-B, lalu yang terpendek sinar UV-C. Sesuai dengan teori foton: semakin kecil pendek panjang gelombang, maka energi yang dihasilkan semakin besar, sehingga dapat dikatakan bahwa radiasi sinar UV-C menimbulkan efek radiasi yang paling berbahaya. Ozon dalam keadaan normal dapat melindungi bumi dari radiasi sinar UV-C, namun apakah sekarang lapisan ozon masih mampu?

Kanker kulit (melanoma) merupakan penyakit yang ditandai dengan pertumbuhan sel-sel kulit yang tidak terkendali. Kanker kulit dapat merusak jaringan di sekitarnya bahkan mampu merambat ke daerah lainnya (www.wfumbc.edu). Radiasi ultraviolet, terutama sinar UV-C merupakan faktor utama yang menyebabkan terjadinya kanker kulit (Sudiana, 2008). Radiasi ultraviolet menyebaebkan kecacatan pada basa pirimidin yaitu timin. Timin sangat peka terhadap sinar ultraviolet, apabila terpapar timin akan berdimerisasi membentuk timin dimerisasi. Dimerisasi timin adalah tebentuknya ikatan silang antara timin-timin yang bersebelahan. Hasil pengikatan tersebut dinamakan dimer (lihat gambar 3.5). Dimerisasi timin akan mengacaukan replikasi DNA, sehingga dapat menyebabkan kacaunya metabolisme di dalam sel, dan paling buruk dapat menyebabkan kanker kulit (Santoso, 2007).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar